Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Kejati Jabar Tahan Eks Pj Bupati Bandung Barat Arsan Latif

Senin, 15 Juli 2024 – 21:50 WIB
Kejati Jabar Tahan Eks Pj Bupati Bandung Barat Arsan Latif - JPNN.COM
Mantan Pj Bupati Bandung Barat Arsan Latif seusai diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Pasar Cigasong, Kabupaten Majalengka, di Kantor Kejati Jabar, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Senin (15/7/2024). Foto: Nur Fidhiah Shabrina/JPNN.com

jpnn.com - BANDUNG - Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) resmi menahan mantan Penjabat Bupati Bandung Barat Arsan Latif, Senin (15/7).

Kejati menahan Arsan yang ditetapkan sebagai tersangka korupsi Pasar Sindangkasih, Cigasong, Kabupaten Majalengka, Rabu 5 Juni 2024 lalu.

Arsan ditahan selama 20 hari pertama di Rumah Tahanan Klas IA Bandung atau Kebon Waru demi kepentingan penyidikan.

"Saudara (AL) ditahan selama 20 hari terhitung dari 15 Juli sampai 3 Agustus di Rutan Klas I Bandung," kata Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jabar Dwi Agus Afrianto seusai penangkapan di Kejati Jabar.

Sebelum ditahan, Arsan Latif terlebih dahulu menjalani pemeriksaan oleh penyidik Kejati Jabar. Pemeriksaan ini seusai Arsan ditetapkan sebagai tersangka.

Arsan diperiksa sejak pukul 10.00 WIB dan selesai pada pukul 20.29 WIB. Seusai pemeriksaan, Arsan tampak mengenakan rompi tahanan dengan kondisi tangan diborgol dan didampingi oleh petugas Kejati Jabar.

Arsan pun irit berbicara kepada awak media. Dia hanya mengatakan dalam pemeriksaan ini didampingi pengacara. "Iya, iya (didampingi pengacara)," katanya singkat.

Sebelumnya, Arsan Latif ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejati Jabar, Rabu (5/6), sesuai dengan surat TAP- 58/M.2/Fd.2/06/2024.

Kejati Jabar resmi menahan eks Pj Bupati Bandung Barat Arsan Latif dalam kasus korupsi Pasar Sindang Kasih.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News