Kejati Lampung Disomasi di Hari Antikorupsi
jpnn.com - BANDARLAMPUNG – Hari Antikorupsi Sedunia yang jatuh setiap tanggan 9 Desember menjadi hari yang ’’spesial” bagi Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung. Ya, korps Adhyaksa itu disomasi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandarlampung dan 14 organisasi lain di Lampung terkait belum dieksekusinya putusan Mahkamah Agung terkait uang pengganti pada kasus korupsi dengan terpidana Andy Achmad dan Satono.
Somasi yang diberikan juga diawali dengan aksi di halaman Kejati Lampung, Senin (9/12). Anggit Nugroho, salah satu koordinator aksi, mengatakan, kejaksaan adalah lembaga negara yang bertugas menangani perkara di bidang penuntutan, sebagaimana telah diberikan kewenangan dalam undang-undang untuk menuntut dan melaksanakan hasil penuntutan.
Dilanjutkan, pada pasal 1 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2004 tentang Kejaksaan dijelaskan bahwa penuntut umum adalah jaksa yang diberi wewenang oleh undang-undang untuk melakukan penuntutan dan melaksanakan penetapan hakim.
Kemudian pada pasal 270 KUHAP disebutkan, pelaksanaan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dilakukan oleh jaksa, yang untuk itu panitera mengirimkan salinan surat putusan kepadanya.
Lalu pada pasal 1 angka 6 huruf b jo pasal 13 KUHAP juga dinyatakan bahwa penuntut umum adalah jaksa yang diberi wewenang oleh undang-undang untuk melakukan penuntutan dan melaksanakan penetapan hakim.
Anggit melanjutkan, Kejati Lampung telah menangani dan menuntut perkara pemindahan kas APBD Lampung Tengah dan Lampung Timur ke Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Tripanca Setiadana dengan terdakwa Andy Achmad Sampurna Jaya (mantan bupati Lamteng) dan Satono (mantan bupati Lamtim), yang mana sudah mendapatkan putusan hakim serta berkekuatan hukum tetap.
’’Dalam putusan perkara kasasi No. 313.K/Pid.SUS/2012 dengan nama terdakwa Andy Achmad dinyatakan bersalah oleh Mahkamah Agung dan dengan hukuman penjara selama 12 tahun serta denda sebesar Rp500 juta. Dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka terdakwa dikenakan pidana pengganti berupa kurungan selama 6 bulan, dan membayar pidana tambahan uang pengganti sebesar Rp20,5 miliar,” ujarnya.
Untuk Satono, kata Anggit, dalam putusan perkara No. 253K/Pid.Sus/2012 juga telah dinyatakan bersalah oleh MA karena melakukan tindak pidana korupsi dan menimbulkan kerugian negara, dalam hal ini adalah Kabupaten Lamtim, dengan hukuman penjara selama 15 tahun dan membayar denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan dan uang pengganti Rp10.586.575.000.