Kejati Lampung Disomasi di Hari Antikorupsi
’’Dalam rumusan pasal 18 ayat 1 huruf b UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi disebutkan pembayaran uang pengganti yang jumlahnya sebanyak-banyaknya sama dengan harta benda yang diperoleh dari tindak pidana korupsi. Sedangkan dalam pasal 18 ayat 2 menyebutkan, jika terpidana tidak membayar uang pengganti sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 huruf b paling lama 1 bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan bisa dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut,” paparnya.
Perbuatan tersebut, imbuh Anggit, merupakan kelalaian dalam menjalankan tugas serta merupakan perbuatan melawan hukum karena negara yang seharusnya mendapat masukan atau pendapatan untuk kas negara.
’’Kami meminta kejati segera mengeksekusi aset para terpidana korupsi, menangkap terpidana Satono, dan menahan semua tersangka korupsi. Untuk itu, kami memberikan waktu 7 x 24 jam setelah somasi ini ditandatangani untuk memenuhi permintaan kami. Jika dalam waktu yang sudah kami berikan tersebut tetap tidak mengindahkannya, maka kami akan melakukan upaya hukum,” pungkasnya.
Menanggapinya, Kasipenkum Kejati Lampung Heru Widjatmiko mengaku telah menampung aspirasi tersebut. Namun, pihaknya akan mengoordinasikan dahulu kepada pimpinannya atas somasi tersebut.
’’Nanti saya laporkan dahulu ke pimpinan. Mereka kan melakukan ini untuk memperingati Hari Antikorupsi Sedunia, jadi kami tetap menampung aspirasinya. Nanti, pimpinan yang menentukan langkah-langkah apa yang diambil terkait ini,” ujarnya. (yud/p2/c1/whk)