Kejati Riau Usut Dugaan Korupsi Pembangunan Kabel Bawah Tanah Gardu Induk Garuda Sakti
jpnn.com, JAKARTA - Ada dugaan korupsi pada proyek pembangunan Saluran Kabel Tekanan Tinggi (SKTT) Bawah Tanah 150 kV Gas Insulated Substation (GIS) Kota Pekanbaru, Gardu Induk Garuda Sakti tahun anggaran 2019, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau turun tangan.
Kepala Seksi Penyidikan (Kasidik) Bidang Pidsus Kejati Riau Rizky Rahmatullah mengatakan bahwa saat ini pihaknya tengah mengusut dugaan korupsi di Unit Induk Pembangunan (UIP) PLN Sumatera Bagian Tengah, Unit Pelaksana Proyek Jaringan (UPTJ) Riau-Kepri.
Dugaan korupsi itu terkait pembangunan SKTT Bawah Tanah 150 kV GIS Kota Pekanbaru, Gardu Induk Garuda Sakti tahun anggaran 2019.
Berdasarkan hasil gelar perkara yang telah dilakukan oleh Tim Pidsus Kejati Riau pada Selasa (10/1), kasus ini statusnya sudah ditingkatkan dari tahap penyelidikan ke penyidikan.
“Penyelidikan dsudah dimulai sejak Oktober 2022 lalu. Saat ini sudah pada tahap penyidikan,” kata Rizky Rabu (11/1).
Bahkan, penyidik sudah menemukan indikasi atau dugaan adanya perbuatan melawan hukum dalam pengerjaan proyek itu.
“Ada perbuatan yang berpotensi atau diduga dapat menimbulkan kerugian keuangan negara," lanjut Rizky.
Rizky menjelaskan bahwa tahun anggaran 2019 UIP PLN Sumatera Bagian Tengah, UPTJ Riau-Kepri, melaksanakan pembangunan SKTT bawah tanah.