Kejati Sulsel Tahan Wali Kota Palopo
Selasa, 11 Juni 2013 – 08:08 WIB
Jamaluddin menilai bahwa penahanan kliennya itu merupakan kewenangan penyidik. ""Namun, kewenangan itu juga harus berdasar,"" katanya.
Menurut dia, Tenriadjeng masih aktif menjadi wali kota. Karena itu, penyidik harus mengantongi izin dari presiden. ""Beda jika orang biasa yang ditahan,"" ucapnya.
Jamaluddin menyatakan, selama ini kliennya sangat kooperatif dalam menjalani proses hukum. Tenriadjeng juga disebutkan tidak akan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti. ""Secara umum, tidak ada alasan penyidik untuk menakan klien kami,"" ujarnya. (id/jpnn)