Kejati Sumut Segera Eksekusi Kuasa Hukum Komjen BG
Dijelaskan Iqbal, pihaknya memang sudah menerima putusan dari Mahkamah Agung (MA) soal putusan kasasi yang memvonis Razman Arif Nasution selama 3 bulan kurungan dalam kasus penganiayaan dengan korban Nurcholis. Dengan sudah diterimanya putusan itu, selaku eksekutor, Kejari Panyabungan akan menjalankan amar putusan tersebut.
Sebagaimana dikutip dari laman mahkamahagung.go.id, majelis hakim yang diketuai hakim agung M Taufik dan hakim anggota Dirwoto serta Abdul Ghani Abdullah, menolak upaya hukum kasasi yang dilakukan Razman Arif Nasution. Putusan itu diketok pada 19 Januari 2010.
Dalam putusan MA dengan nomor 1260 K/Pid/2009 itu, dijelaskan Razman didakwa telah melakukan penganiayaan terhadap Nurkholis Siregar di Kompleks DPRD Cemara Madina, Blok C, Mandailing Natal pada bulan November 2004. Pada pengadilan tingkat pertama, Pengadilan Negeri Padangsidempuan menyatakan, Razman terbukti bersalah melanggar Pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHP, tetapi dia hanya dikenai hukuman percobaan.
Namun jaksa banding, di Pengadilan Tinggi Medan, Razman dijatuhi pidana selama 3 bulan kurungan. Atas putusan di tingkat banding itu, Razman mengajukan kasasi pada 7 April 2009 dan ditolak oleh majelis hakim yang diketuai hakim agung M Taufik dan hakim anggota Dirwoto serta Abdul Ghani Abdullah, pada 19 Januari 2010. (gus)