Kejati Sumut Tetapkan Sugianto jadi Buronan
Dakwaan jaksa penuntut umum pada Agustus 2019, Sugianto datang ke Kantor KTV Elektra di Jalan Kompleks CBD Polonia, Kecamatan Medan Polonia, dan masuk ke dalam ruangan kerjanya.
Petugas Dit Res Narkoba Polda Sumut menerima informasi dari masyarakat bahwa Sugianto memiliki dan menyimpan narkotika.
Baca Juga: Brigadir AG dan Briptu DK Dipecat, Kapolres: Perbuatan Mereka Sudah Tak Bisa Ditolerir
Selanjutnya petugas melakukan penggeledahan di kantor milik terdakwa, dan membuka laci meja kerja dalam keadaan terkunci, serta menemukan barang bukti satu lembar amplop warna putih berisi pil ekstasi logo Mahkota sebanyak 14 butir, 9 butir Happy Five (H5), dan 1,36 gram serbuk ketamin.(antara/jpnn)