Kejati Sumut Tetapkan Sugianto jadi Buronan
jpnn.com, MEDAN - Kejati Sumut menetapkan Sugianto terpidana yang divonis empat tahun penjara dalam kasus narkoba menjadi buronan.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut Sumanggar Siagian mengatakan hingga saat ini masih terus dilakukan pencarian hingga ditemukan.
“Benar, terpidana Sugianto dalam status DPO,” ujar Sumanggar ketika dikonfirmasi, di Medan, Selasa (20/4).
Ia menyebutkan, terpidana Sugianto divonis Pengadilan Tinggi (PT) Medan empat tahun penjara, karena terlibat dalam kasus narkoba dan menetapkan segera ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IA Medan.
"Terpidana tersebut sudah dicari di beberapa tempat, namun tidak ditemukan dan tidak diketahui dimana berada," ujar Sumanggar yang juga mantan Kasi Pidum Binjai itu pula.
Sumanggar minta kepada terdakwa agar kooperatif dan dapat menghargai proses hukum, serta secepatnya untuk menyerahkan diri kepada pihak Kejati Sumut.
Sebelumnya, Pengadilan Tinggi Medan pada putusan banding menghukum Sugianto alias Aliang yang merupakan Bos KTV Electra, empat tahun penjara dan membayar denda Rp1 miliar atau subsider tiga bulan kurungan.
Pada putusan sebelumnya di Pengadilan Negeri Medan, terdakwa Sugianto dihukum enam bulan, dan direhabilitasi di Klinik Ketergantungan Napza Setia Budi, Jalan Setia Budi, Medan. Putusan tersebut pada bulan Januari 2021.