Kejati Tetapkan Kepala Disbud Provinsi DKI Jakarta dan 2 Orang Lain jadi Tersangka Korupsi
Perbuatan para tersangka bertentangan dengan, antara lain, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelengaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.
Kemudian, Peraturan Presiden RI Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Perpres RI Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah, dan Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 8 Tahun 2018 tentang Pedoman Swakelola.
Adapun pasal yang disangkakan untuk para tersangka, yakni Pasal 2 Ayat 1, Pasal 3 Juncto Pasal 18 Ayat 1 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahaan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.
Dalam tahap penyidikan, penyidik melakukan penahanan kepada tersangka GAR di Rutan Cipinang untuk 20 hari ke depan. “Terhadap tersangka IHW dan tersangka MFM saat ini tidak hadir dalam pemeriksaan saksi, yang selanjutnya akan dilakukan pemanggilan kembali selaku tersangka pada minggu depan,” kata Syahron. (mcr4/jpnn)