Keji! Ayah Tega Bunuh Bayi Sendiri karena Dianggap Bawa Sial
“Saat menikah sampai dengan anaknya lahir itu sudah terlihat perilaku-perilaku menyimpang dari pelaku," ujarnya.
Aksi penganiayaan MS terhadap anaknya pun sudah dilakukan semenjak korban masih berusia dua bulan. MS juga diketahui sering memakai narkoba jenis sabu-sabu.
“Dia sudah menggunakan narkoba sejak 2017. Jadi, ketika aniaya anaknya dia dalam pengaruh sabu-sabu," sebut Erick.
Atas ulahnya, pelaku kini ditahan dan dikenakan dengan Pasal 338 KUHP subsidair Pasal 365 KUHP ayat 3 tentang pembunuhan dan kekerasan yang menyebabkan nyawa orang hilang.
"Pelaku juga dikenakan Pasal 80 huruf A ayat 4 Undang-Undang tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 20 tahun penjara," tutup Erick. (cuy/jpnn)