KEK Sei Mangkei Tersendat Bukan Salah JR Saragih
Kamis, 02 Agustus 2012 – 08:15 WIB
"Mestinya, semua undang-undang sektoral yang berlaku di daerah merujuk pada UU Nomor 32 Tahun 2004," beber Donny. Sejumlah UU sektoral dimaksud antara lain UU tentang pertambangan, UU kehutanan, UU perkebunan, dan UU tentang lingkungan hidup.
"Prinsipnya, desentralisasi kewenangan itu melekat juga di bidang pertanahan kepada kepala daerah selaku kepala pemerintahan di daerah," kata pria asal Sumbar itu.
Dalam konteks penyediaan lahan KEK Sei Mangkei, benturan kewenangan itu terjadi. Bupati Simalungun JR Saragih tidak berani langsung mengubah perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) lantaran masih harus melewati terlebih dahulu Kementerian Kehutanan (Kemenhut) dan Badan Pertanahan Nasional (BPN). Karena penyediaan lahan KEK Sei Mangkei berkaitan dengan lahan yang berada di area SK 44 itu.