Kekasih Indra Kenz Bungkam Saat Tiba di Bareskrim
Selasa, 08 Maret 2022 – 15:31 WIB

Vanessa Khong, kekasih Indra Kenz saat hadir di Bareskrim Polri. Foto tangkapan layar
Selain itu, penyidk juga menjerat dengan Pasal 3 dan/atau Pasal 5 dan/ Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Juncto Pasal 378 Juncto Pasal 55 KUHP.
"Ancaman hukuman terhadap yang bersangkutan 20 tahun," kata Ramadhan.(cuy/jpnn)