Kekayaan Jokowi dari Wali Kota-Presiden RI Versi LHKPN, Hitung Sendiri Kenaikannya
2. Pejabat Negara yang menjalankan fungsi eksekutif, legislatif, atau yudikatif, dan pejabat lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara atau pejabat publik lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dari web elhkpn.kpk.go.id untuk pencarian semua tahun, Joko Widodo tercatat melaporkan LHKPN ketika menjabat wali kota Surakarta, gubernur DKI Jakarta, dan Presiden RI.
LHKPN Jokowi saat menjabat wali kota Surakarta
Saat di Pemerintahan Kota Surakarta, Jokowi pertama melaporkan LHKP tertanggal 18 Februari 2005 dengan total harta kekayaan Rp 9.849.500.000, tanpa utang maupun piutang.
Kemudian, Jokowi kembali melaporkan LHKPN pada 31 Oktober 2018 dengan jabatan wali kota Surakarta periode 2005-2010 dengan total harta kekayaan Rp 14.345.370.500.
Lalu, pelaporan berikutnya dilakukan Jokowi pada 28 Februari 2010 saat jabatan wali kota Surakarta periode 2010-2015 dengan total harta kekayaan Jokowi Rp 18.673.250.500.
Data lebih rinci mengenai LHKPN untuk masing-masing tahun pelaporan di atas bisa diakses di laman elhkpn KPK.
LHKPN Jokowi saat menjabat gubernur DKI Jakarta
Saat menjadi gubernur periode 2012-2017 pada instansi Pemprov DKI Jakarta, Jokowi tercatat melaporkan LHKP pada 31 Maret 2012 dengan total harta kekayaan Rp 27.463.227.435.