Kekerasan Seksual di Sekolah, MPR Minta Percepat Proses RUU TPKS Menjadi UU
Minggu, 12 Desember 2021 – 14:52 WIB
Sebab, melindungi setiap warga negara dari ancaman tindak kekerasan seksual merupakan amanat konstitusi yang wajib diprioritaskan.
Baca Juga:
Menurut Rerie, semua pihak yang berwenang di eksekutif, legislatif, dan yudikatif wajib mewujudkan amanat UUD 1945. (mrk/jpnn)