Kekhawatiran dan Saran Novel Baswedan soal Pemberantasan Korupsi
jpnn.com, JAKARTA - Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan memprediksi masa depan melawan praktik rasuah memasuki era yang gelap. Prediksi mantan polisi itu didasari keberadaan undang-undang baru tentang KPK yang menurutnya melemahkan lembaga antirasuah tersebut.
Menurut Novel, implikasi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 itu membuat KPK tumpul dalam penindakan. Sebab, UU yang disepakati Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan DPR periode 2014-2019 itu menguatkan sisi pencegahan korupsi.
Novel meyakini pencegahan korupsi tidak akan berjalan efektif tanpa didukung penindakan. "Pada praktiknya pencegahan yang berdiri sendiri atau tidak selevel dengan penindakan maka pencegahan itu kebanyakan tidak bisa berjalan efektif," ujar Novel di KPK, Jakarta Selatan, Senin (9/12).
Lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) 1988 itu mengaku tidak sepenuhnya menolak UU baru KPK yang lebih berfokus pada aspek pencegahan. Menurutnya, pencegahan korupsi seperti perbaikan sistem pemerintahan juga penting untuk meminimalkan praktik rasuah.
Hanya saja, kata Novel, perbaikan sistem sebaik apa pun tanpa disertai penindakan yang menimbulkan efek jera tidak akan berfungsi dengan baik. Dia justru mengkhawatirkan pelaku korupsi tetap mencari celah untuk bisa mengakali sistem anyar tersebut.
"Tentu kami berharap apa yang dilakukan untuk memberantas korupsi dari segala hal tentunya itu harus berhasil dan efektif," imbuh Novel.
Novel lantas mencontohkan pemberantasan korupsi yang berjalan efektif di negara-negara maju. Menurutnya, terdapat tiga aspek penting untuk memaksimalkan upaya pemberantasan korupsi di suatu negara.
Ketiga aspek itu adalah penindakan, menimbulkan efek jera dan pencegahan. "Hal ini harus berjalan bersamaan. Enggak mungkin pencegahan bisa berjalan sendiri. Mandat dalam UU seperti itu (fokus pencegahan), tetapi ketika penindakan dilemahkan, saya khawatir enggak lagi berimbang," tutur Novel.(tan/jpnn)