Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Kekompakan Suami Istri Berujung ke Penjara

Minggu, 05 Maret 2017 – 07:28 WIB
Kekompakan Suami Istri Berujung ke Penjara - JPNN.COM
Ilustrasi borgol. Foto: AFP

”Ketiganya diamankan tim Subdit Satu. Kami terus lakukan pengembangan. Mereka ditangkap berdasarkan pengembangan. Awalnya Jacky, lalu diamankan pasangan suami istri tersebut,” ujarnya.

Ketiganya telah dijebloskan ke sel tahanan Mapolda Kalteng.

Mereka terancam hukuman pidana penjara 20 tahun dan atau denda Rp 8 miliar.

Hukuman itu sesuai Pasal 112 jo 114 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (daq/ign)

Sulistiono (36) dan Fenty Nor Fenty (24) benar-benar pasangan suami istri yang kompak.

Redaktur & Reporter : Ragil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

TAGS   narkoba 
BERITA LAINNYA