Kekurangan Tatap Muka Guru Bisa Diganti Kegiatan Lain
jpnn.com, JAKARTA - Terbitnya PP 19/2017 tentang Guru, memudahkan tenaga pendidik untuk memenuhi ketentuan minimal 24 jam tatap muka.
Sebab, 24 jam tersebut tidak hanya dilakukan di luar kelas, tetapi juga di luar kelas.
Menurut Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendiknud), kegiatan di luar kelas tersebut bisa dikonversi menjadi jam tatap muka.
Dari 5M kegiatan pokok guru, 2M di antaranya bisa dikonversi ke dalam jam tatap muka, yaitu membimbing dan melatih peserta didik, dan melaksanakan tugas tambahan.
"Misalnya seorang guru pendidikan formal juga bisa mengajar untuk pendidikan nonformal atau kesetaraan, misalnya Paket A, B, atau C. Kegiatan mengajarnya itu bisa dikonversi maksimal enam jam tatap muka," kata Pranata, Rabu (21/6).
PP 19 tahun 2017 pasal 15 menyebutkan, pemenuhan beban kerja sebagai guru bisa diperoleh dari ekuivalensi beban kerja tugas tambahan guru.
Untuk tugas tambahan guru yang menjadi wakil kepala sekolah; ketua program keahlian di SMK; kepala perpustakaan; kepala laboratorium, bengkel, atau unit produksi sekolah, bisa dikonversi menjadi 12 jam tatap muka.
Kemudian untuk tugas tambahan bagi guru yang menjadi pembimbing khusus pada satuan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan inklusi atau pendidikan terpadu, bisa dikonversi menjadi enam jam tatap muka.
Terakhir, untuk tugas tambahan yang terkait dengan pendidikan di sekolah, bisa dikonversi paling banyak enam jam tatap muka.
"Kegiatan lain di luar kelas yang masih berkaitan dengan pembelajaran siswa juga bisa dikonversi ke dalam jam tatap muka," ujarnya.
Dia menyontohkan guru berinisiatif membawa siswanya ke pasar. Perjalanan dari sekolah ke pasar, kegiatan di pasar, hingga kembali ke sekolah yang menghabiskan waktu beberapa jam itu bisa dikonversi ke dalam jam tatap muka.