Kelakuan AKBP Bambang Kayun, Terima Suap di Mabes hingga Bagi-bagi Uang ke Penyidik, Astaga
jpnn.com, JAKARTA - Terdakwa eks Kepala Subbagian Penerapan Pidana dan HAM Bagian Penerapan Hukum Biro Bankum Divisi Hukum Polri AKBP Bambang Kayun didakwa menerima uang setidaknya Rp 57,1 miliar dari pasutri Emylia Said dan Herwansyah yang tengah berperkara di Bareskrim.
Dari angka Rp 57,1 miliar itu, Bambang Kayun, seperti dalam surat dakwaan yang dibacakan jaksa Muh. Asri Irwan Cs, melakukan sebagian transaksi di Mabes Polri.
Jaksa menyebutkan sekitar Juni 2016, Farhan yang merupakan adik Emylia diminta untuk menemui Herwansyah agar mengambil uang tunai di Kantor PT Aria Citra Mulia di kawasan Gambir, Jakarta Pusat.
Herwansyah lalu menyerahkan Rp 400 juta yang dibungkus amplop kepada Farhan.
“Oleh Farhan, uang tersebut diserahkan kepada Terdakwa (Bambang Kayun) di Kantor Divisi Hukum Mabes Polri di Jalan Trunojoyo No. 3 Jakarta Selatan, kemudian uang tersebut dihitung oleh Terdakwa di hadapan Farhan lalu disimpan di bawah meja kerja Terdakwa,” kata jaksa di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (25/5).
Uang itu tujuannya untuk membuat Surat Perlindungan Hukum masing-masing atas nama Emylia Said dan Herwansyah. Di mana pasutri ini akan ditetapkan sebagai tersangka di Bareskrim.
Setelah menerima Rp 400 juta itu, beberapa hari kemudian, Bambang Kayun memanggil Farhan ke Mabes Polri. Surat itu pun ditunjukkan Bambang Kayun kepada Farhan tetapi tidak boleh mendokumentasi surat tersebut.
Sekitar satu minggu kemudian, Penyidik Unit II pada Subdirektorat II Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri mengirimkan surat panggilan pertama yang dilanjutkan dengan panggilan kedua kepada Emylia dan Herwansyah.