Kelakuan Ipul Parah Banget! Baru Terbongkar Sekarang
jpnn.com, GORONTALO - SU (46) alias Ipul dilaporkan ke polisi karena diduga telah mencabuli NM (15) yang tidak lain adalah cucu tirinya sendiri.
Akibat perbuatannya itu, Ipul dijerat dengan pasal berlapis tentang pencabulan dan UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara.
Kapolres Gorontalo, AKBP Purwanto, melalui Kasat Reskrim, AKP Remy, mengatakan, kasus ini sendiri terungkap setelah NM curhat kepada temannya, YI, tentang apa yang dilakukan oleh Ipul kepadanya sejak tahun 2012 silam.
YI kemudian meceritakan persoalan ini kepada orang tuanya. Orang tua YI kemudian menyampaikan kepada orang tua NM, yang langsung melaporkan persoalan ini kepada pihak kepolisian setempat.
Remy mengatakan, Ipul mencabuli NM sebanyak dua kali di salah satu rumah di Desa Pilolalenga, Kabupaten Gorontalo.
Saat itu, NM tidak berani menceritakan persoalan ini kepada siapapun juga karena merasa takut. Barulah kemudian persoalan ini terbongkar pada tahun 2017 ini.
"Saat ini polisi mesih terus melakukan pemeriksaan terhadap Ipul, dan sejumlah saksi yang dinilai mengetahui tentang kronologi kejadian ini," ujarnya.
Ipul dijerat dengan pasal berlapis, yakni pasal 81 Ayat (1), (2), (3) Junto pasal 76D dan atau pasal 82 ayat (1), (2) junto pasal 76E UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002, tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara. (tr-45)