Kelakuan Kades Karta Mulya tak Bisa jadi Teladan Warganya
jpnn.com, PALANGKA RAYA - Kepala Desa Karta Mulya, Kabupaten Sukamara, Kalteng, berinisial NSP (35) diduga mempekerjakan anak di bawah umur sebagai pemandu karaoke di sebuah tempat hiburan malam.
NSP sudah ditangkap petugas dari Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kalteng.
Kabid Humas Polda Kalteng Kombes Hendra Rochmawan di Palangka Raya, Senin (25/11), mengatakan, oknum kades tersebut sudah ditetapkan sebagai tersangka, dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang tindak pidana perdagangan orang junto Pasal 88 Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.
"Dari pasal yang diterapkan tersangka juga terancam hukuman paling lama 15 tahun penjara," ucapnya.
Penangkapan oknum kades tersebut bermula dari laporan masyarakat yang diterima personel Ditreskrimum Polda Kalteng, bahwa ada terjadi perdagangan anak di bawah umur di sebuah karaoke di Jalan Veteran Desa Karta Mulya Kabupaten Sukamara.
Hendra mengatakan setelah menerima laporan tersebut petugas melakukan penyelidikan dan ternyata pada hari Selasa (12/11) petugas benar mendapati adanya informasi tersebut.
"Anak di bawah umur tersebut dipekerjakan sebagai pemandu lagu di karaoke di tempat Karaoke Navin Asia milik tersangka, sehingga keduanya langsung diamankan ke Mapolda Kalteng beserta sejumlah barang bukti," paparnya.
Mantan Kapolres Palangka Raya itu mengatakan, Polda Kalteng juga membongkar hal serupa di dua tempat yang berbeda. Dua orang di antaranya kini juga sudah berstatus tersangka dan sudah mendekam di sel Mapolda Kalteng.