Kelakuan Kades Karta Mulya tak Bisa jadi Teladan Warganya
Untuk tersangka pertama berinisial PN (59) warga komplek lokalisasi Jalan Eka Sandehan Km 12 Kelurahan Petuk Ketimpun Kota Palangka Raya. Ditangkapnya pelaku lantaran mempekerjakan anak di bawah umur juga sebagai pemandu lagi di sebuah karaoke yang ada di lokalisasi.
"Selain menjadi pemandu karaoke anak di bawah umur tersebut, juga disuruh menemani pelanggan minum-minuman keras saat berkaroke," tutur Hendra.
Polisi juga menangkap seorang perempuan yang juga terlibat dalam perkara perdagangan orang. Perempuan yang berhasil diamankan petugas berinisial DN (28) warga Jalan RTA Milono Km 3 Palangka Raya.
Sebelum membekuk DN, petugas terlebih dahulu menerima laporan tentang adanya transaksi prostitusi terselubung di Hotel Dandang Tingang Kota Palangka Raya.
Pada hari Jumat (22/11) malam, anggota yang sudah mendapatkan informasi itu untuk melakukan pengintaian. Setelah mengetahui keberadaan pelaku, polisi langsung menyergap yang bersangkutan saat hendak transaksi di kamar 138 dan kamar 140.
Saat diamankan petugas berhasil menyita uang sebesar Rp1,5 juta hasil dari kegiatan prostitusi yang melibatkan dua orang berinisial AY dan EF sebagai korban dari hal tersebut.
"Untuk PN pasal yang diterapkan sama dengan oknum kades, sedangkan DN dikenakan Pasal 2 ayat 910 Undang-undang RI Nomor 21 tahun 2007 tentang tindak pidana perdagangan orang dan atau memudahkan perbuatan cabul sebagaimana dimaksud Pasal 296 KUHPidana," ujarnya. (antara/jpnn)