Kelakuan LSM di Tulungagung Bikin Pak Masduki Geram, Menurut Anda Bagaimana?
Masduki mengatakan tidak ada dasar hukum yang mengatur LSM bisa melakukan pembinaan terhadap sarana kefarmasian, termasuk apotek.
Dia menjelaskan sesuai dengan UU berlaku yang berhak melakukan pembinaan terhadap sarana kefarmasian, apotek dan toko obat itu Kementerian Kesehatan, Dinas Kesehatan Provinsi, Dinas Kesehatan Kabupaten dan Badan Pengawas Obat Dan Makanan (BPOM).
Masduki menyebut banyak pelaku usaha apotek yang merasa terintimidasi dengan surat itu.
Dia mengatakan kewenangan LSM sebatas dalam posisi sebagai narahubung saat terjadi konflik di sarana kefarmasian sehingga tak mempunyai kewenangan melakukan pembinaan terhadap apotek.
"Bahkan saya tantang, silakan laporkan,” kata Masduki.
Masduki menegaskan bahwa apotek mempunyai kewenangan menjual obat wajib apotek (OWA) 1-3.
Saat dikonfirmasi terkait hal ini, Ketua Umum LPK RI Fais Adam mengakui telah mengirim surat kepada puluhan apotek di Tulungagung.
Fais mengeklaim mempunyai temuan apotek-apotek itu menjual obat keras tanpa resep dokter, salah satu obat keras itu adalah obat antibiotik, amoxicillin.