Kelangkaan Solar Ganggu Ekonomi Daerah
Minggu, 31 Maret 2013 – 10:33 WIB
Persoalan ini, imbuh politisi Partai Golkar ini, sudah berulangkali disampaikan kepada Gubernur Sumbar Irwan Prayitno. Bahkan, pada sidang paripurna Jumat pekan lalu, Zulkenedi mewakili koleganya di Komisi II juga sudah mempertanyakan kepada gubernur. Namun, jawaban diutarakan gubernur menurutnya belum menyentuh substansi persoalan. Harusnya, perlu dilakukan langkah-langkah konkret dan terukur.
”Kalaulah akar persoalannya berada pada Peraturan Menteri (Permen) ESDM No. 1 Tahun 2013 tentang Pengendalian Penggunaan Bahan Bakar Minyak, sehingga Pertamina membatasi kuota solar. Gubernur pun perlu mencermati lagi penerapan permen tersebut. Pasalnya, mengacu pasal 4 (b) permen tersebut, saharusnya sampai sekarang ini, Sumbar belum termasuk daerah terkena penerapan permen ini. Namun, kok seperti ini jadinya,” sebut rang Pasaman Barat ini.
Seperti diketahui, pasal 4 (b) Permen ESDM No 1 Tahun 2013 menyebutkan,”Untuk jenis BBM tertentu berupa minyak solar (gas oil) pada wilayah: 1. Provinsi DKI Jakarta, Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kota Depok, Kota Tangerang, Kabupaten