Kelapa Sawit untuk Pembangunan Berkelanjutan
Oleh: Endang Suryastuti, S.H., M.H - Kepala Biro Hukum dan Pengaduan Masyarakat Setjen DPR RI dan Peserta PKN I/60 LAN RIMasih ada 187 perusahaan perkebunan yang belum memenuhi kewajiban pembangunan kebun masyarakat, pabrik pengolahan, dan kebun inti dalam skema kemitraan dengan masyarakat sekitar.
Partisipasi UMKM, koperasi dan BUMDes dalam hilirisasi kelapa sawit juga menghadapi kendala rendahnya kapasitas sumber daya manusia, teknologi, infrastruktur dan akses ke pendanaan.
Gambar 3. Tantangan Bagi Investasi Kelapa Sawit yang Berkelanjutan
Beberapa langkah perbaikan telah dilaksanakan antara lain melalui moratorium perluasan kebun sawit, pembentukan Satgas Sawit untuk menengani kasus-kasus perizinan atas penggunaan lahan untuk perkebunan kelapa sawit serta pemenuhan kewajiban kemitraan perusahaan dan masyarakat, perbaikan tata kelola ketenagakerjaan sesuai amanat Undang-undang Cipta Kerja, rencana pemutakhiran ISPO serta perluasan penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) kepada petani kelapa sawit.
Namun, pelaksanaannya menghadapi tantangan ketidaklengkapan data dan aturan teknis, rendahnya kepatuhan dan komitmen perusahaan serta keterbatasan pengawasan.
Ke depan, transformasi tata kelola investasi kelapa sawit perlu diarahkan untuk menjadikan misi investasi kelapa sawit selaras dan sebangun dengan misi pembangunan keberlanjutan.
Apa yang sudah diperbaiki perlu diperkuat melalui pelaksanaan langkah-langkah strategis. Pertama, peningkatan efektivitas penegakan, audit dan penyelarasan regulasi terutama terkait perizinan, kewajiban kemitraan, penggunaan lahan/ruang, dan perizinan pendirian pabrik, yang didukung integrasi kebijakan satu data dan satu peta kelapa sawit.