Kelapa Sawit untuk Pembangunan Berkelanjutan
Oleh: Endang Suryastuti, S.H., M.H - Kepala Biro Hukum dan Pengaduan Masyarakat Setjen DPR RI dan Peserta PKN I/60 LAN RIKedua, Indonesia perlu meratifikasi konvensi International Labour Organization (ILO) 110 tentang kondisi kerja buruh perkebunan, ratifikasi konvensi ILO 184 tentang Kesehatan dan Keselamatan Kerja/K3 serta ratifikasi konvensi ILO 129 tentang pengawasan ketenagakerjan di sektor pertanian, dan melengkapinya dengan aturan-aturan turunannya.
Ketiga, perlu dibentuk badan khusus pengatur tata kelola sawit yang memiliki kewenangan terintegrasi dari hulu sampai hilir, yang didukung penguatan fungsi dan kewenangan Satgas Sawit dalam masa transisi.
Keempat, pengawasan perlu ditingkatkan melalui kolaborasi instansi pusat dan daerah, serta masyarakat, terkait perizinan, kesesuaian penggunaan lahan dan tata ruang, ketenagakerjaan, kemitraan, dan pengutamaan pemenuhan kebutuhan di dalam negeri.
Kelima, hilirisasi kelapa sawit yang terintegrasi hulu hilir perlu dipercepat dengan dukungan SDM berkualitas, teknologi dan inovasi yang mapan, infrastruktur yang handal serta partisipasi yang luas dari UMKM, koperasi, dan BUMDes dalam hilirisasi kelapa sawit.
Policy Brief telah disampaikan kepada Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Dr. (HC) Airlangga Hartarto, pada tanggal 2 Oktober 2024.
Kelima rekomendasi langkah transformasi tata kelola investasi kelapa sawit yang diusulkan Peserta PKN I Angkatan LX merupakan sumbangsih pemikiran dalam memperkuat posisi kelapa sawit sebagai salah satu penggerak utama dalam percepatan transformasi ekonomi Indonesia menuju Indonesia Emas 2045.(***)
Catatan:
Penulis, Endang Suryastuti, S.H, M.Si saat ini menjabat Kepala Biro Hukum dan Pengaduan Masyarakat Setjen DPR RI