Kelebihan Dana Sumbangan Kampanye Harus Diserahkan ke Kas Negara
Senin, 13 Mei 2013 – 19:32 WIB
JAKARTA - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ferry Kurnia Rizkiyansyah memastikan partai politik peserta pemilu 2014 dilarang menggunakan kelebihan sumbangan dana kampanye dari pihak lain baik yang bersumber dari perseorangan, maupun kelompok, perusahaan dan/atau badan usaha nonpemerintah. Hal ini menurutnya sesuai ketentuan Undang Undang Nomor 8 Tahun 2012, dimana diatur bahwa parpol hanya boleh menerima sumbangan dana kampanye dari perseorangan maksimal Rp1 miliar dan dari kelompok maksimal Rp7,5 miliar.
“Nah kelebihan sumbangan tersebut wajib dilaporkan ke KPU dan selanjutnya dana itu diserahkan ke kas negara paling lambat 14 hari setelah masa kampanye berakhir,” ujarnya di Jakarta, Senin (13/5).
Menurut Ferry, kewajiban melaporkan kelebihan sumbangan dan menyerahkan sumbangan ke kas negara, diatur dalam pasal 131 ayat 4 UU Nomor 8 Tahun 2012.
JAKARTA - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ferry Kurnia Rizkiyansyah memastikan partai politik peserta pemilu 2014 dilarang menggunakan kelebihan
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
JPNN VIDEO
BERITA LAINNYA
- Pilkada
Pilgub Jakarta: Pramono Menang di 5 Kota dan 1 Kabupaten, Ini Angkanya
Jumat, 29 November 2024 – 07:02 WIB - Pilkada
Pakar Prediksi Putaran Kedua Pilgub Jakarta Bakal Sengit
Jumat, 29 November 2024 – 05:10 WIB - Pilkada
Pramono Mendeklarasikan Kemenangan, Tim RIDO Bilang Tak Resmi
Kamis, 28 November 2024 – 22:14 WIB - Pilkada
Anomali di Pilkada Banten, Airin Sudah Memenangkan Prabowo, Tetapi Dikerjai Parcok
Kamis, 28 November 2024 – 21:17 WIB
BERITA TERPOPULER
- Sepak Bola
Reaksi Bojan Hodak Melihat Persib Bandung Imbang Melawan Port FC, Puas atau Kecewa?
Jumat, 29 November 2024 – 05:44 WIB - Pilkada
Jika Pilkada Jakarta 2 Putaran, RK-Suswono Berpeluang Menang
Jumat, 29 November 2024 – 04:45 WIB - Sepak Bola
Begini Syarat Persib Bandung Lulus ke 16 Besar AFC Champions League 2
Jumat, 29 November 2024 – 06:15 WIB - Destinasi
Jadwal & Harga Tiket Bus AKAP dari Bali ke Pulau Jawa Jumat (29/11), Lengkap!
Jumat, 29 November 2024 – 05:40 WIB - Pilkada
Pakar Prediksi Putaran Kedua Pilgub Jakarta Bakal Sengit
Jumat, 29 November 2024 – 05:10 WIB