Kelebihan Dana Sumbangan Kampanye Harus Diserahkan ke Kas Negara
Senin, 13 Mei 2013 – 19:32 WIB
Petugas audit menurut Ferry, nantinya akan membandingkan daftar sumber penerimaan dana kampanye dengan laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye dari parpol. Dan jika terjadi perbedaan, akan ditindaklanjuti dengan menanyakan secara langsung kepada petugas pengelola keuangan dana kampanye partai. Selanjutnya auditor melakukan verifikasi terhadap bukti-bukti dari penjelasan tersebut.
“Jadi semuanya akan terlihat dari hasil audit. Bagi parpol yang tidak menyerahkan kelebihan sumbangan itu ke kas Negara akan dikenai sanksi pidana,” ujarnya.
Sesuai pasal 303 UU Nomor 8 Tahun 2012 ayat 2, jika parpol yang menggunakan kelebihan dana sumbangan tidak melaporkan kelebihan dana kepada KPU, dan/atau tidak menyerahkan kelebihan sumbangan ke kas negara paling lambat 14 hari setelah masa kampanye pemilu berakhir, dipidana dengan penjara paling lama 2 tahun dan denda Rp5 miliar.