Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Kelemahan Sistem Zonasi PPDB 2019

Selasa, 16 April 2019 – 06:57 WIB
Kelemahan Sistem Zonasi PPDB 2019 - JPNN.COM
Siswa SD mengendarai sepeda motor. Ilustrasi Foto: Radar Tulungagung/JPG

Dia menegaskan, secara prinsip sistem zonasi PPDB kali ini sama dengan tahun-tahun sebelumnya. Hanya zonasi kali ini lebih bersifat mikro. Kendati demikian pola penambahan nilai tetap dipertahankan. Khususnya bagi calon siswa yang berdomisili dalam radius terdekat dengan sekolah tujuan.

Siswa yang berdomisili di zona 1 dengan sekolah tujuan akan mendapatkan nilai tambahan 30 poin. Sedangkan siswa dalam zona 2 mendapatkan tambahan 15 poin. Sementara siswa dalam zona 3 tidak mendapatkan nilai tambahan.

Penentuan sistem zonasi saat ini juga bertujuan meminimalisasi blank spot area. Namun, sistem zonasi tersebut tak dipungkiri tetap berpotensi menimbulkan permasalahan. Wantini tak menampik belum meratanya fasilitas pendidikan di wilayah Sleman. Ada di satu wilayah kecamatan yang memiliki lebih dari tiga sekolah negeri. Namun ada juga yang hanya punya satu sekolah negeri.

"Kalau acuannya jarak, bisa saja ada calon siswa yang tak bisa sekolah karena daya tampung terbatas. Itu jika dalam satu wilayah hanya ada satu atau dua sekolah,” paparnya.

Persoalan lain jika jarak rumah calon siswa yang berdomisili di desa di luar zonasi sekolah justru lebih dekat. Dibanding dengan calon siswa yang tinggal di desa yang sama (satu zonasi) dengan sekolah tujuan. Penambahan poin juga bisa menimbulkan permasalahan. Karena itu Wantini masih menunggu kebijalan lebih lanjut dalam penerapan sistem zonasi tersebut.

Detail penentuan garis zonasi akan dijelaskan dalam surat keputusan kepala dinas pendidikan. Demi kelancaran proses PPDB, sekaligus meminimalisasi potensi timbulnya masalah baru. "Senin (hari ini, 15/4) kami juga akan berkoordinasi dengan daerah lain," bebernya.

Wantini berharap pelaksanaan PPDB di seluruh kabupaten/kota bisa berlangsung serentak. Mengacu permendikbud No 51/2018, PPDB 2019/2020 dilaksanakan Mei mendatang.

BACA JUGA: Berita Terbaru PPDB 2019, 90 Persen Kuota Sistem Zonasi

Sistem zonasi PPDB alias penerimaan peserta didik baru tahun ini ada yang berbeda dibanding tahun lalu.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close