Kelompok Pencuri Gunakan Cewek untuk Rayu Sopir Truk
jpnn.com - SERANG - Unit Reskrim Polres Serang berhasil membekuk enam kawanan pencuri besi dengan modus pembiusan sopir truk saat beristirahat di Rest Area Tol Merak-Jakarta, KM 68 Kelurahan Banjar Negara, Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang.
Enam tersangka tersebut bernama Sobirin (54), warga Cisaat Kudul, Padarincang, Kabupaten Serang, Sarkawi (40), warga Kkampung Semut, Kecamatan Gungung Kaler, Kabupaten Tangerang, Mulyadi (24), warga Pasir Kembang, Kecamatan Pamarayan, Kabupaten Serang, Nurmala (29), warga Kubang Sepat, Kecamatan Citangkil, Kota Cilegon, dan Dede Moler (33), sopir yang membawa truk tersebut, dan Irwan yang menjadi koordinator aksi pencurian.
Di sela ekpose di Mapolres Serang, Rabu (13/8), Irwan mengakui dirinya merupakan koordinator dalam aksi pencurian tersebut, dengan cara memberikan sopir truk kopi yang sudah diberi obat bius. Pemberian kopi dilakukan oleh seorang wanita.
"Jadi ketika sopir istirahat kita suruh salah seorang wanita untuk membujuk agar meminum kopi yang sudah diberi obat bius," ujarnya.
Dijelaskanya, dirinya hanya bertugas sebagai koordinator, dan selajutnya ada kelompok lainnya yang bertugas membawa truk dan penjualan muatan truk berupa besi baja. "Saya kebagian 30 juta, sedangkan teman yang lainya masing-masing 5 juta," jelasnya.
Di tempat yang sama Dede Moler yang juga penyedia wanita perayu dan sopir mengatakan, dirinya kenal dengan wanita perayu lewat ponsel dan mau dibayar. Truk curian dibawa ke Jakarta untuk dijual.
Kasat Reskrim Polres Serang AKP Rensa Aktadevia mengatakan, pembiusan dan perampasan tersebut terjadi pada Kamis 16 juli 2014 sekira jam 10.00 WIB. "Barang yang diambil berupa 112 batang besi polos ukuran 12 meter, 76 batang besi UNP ukuran 6 meter," ujarnya.
Dijelaskan, modus yang dilakukan pelaku adalah dengan memberi minuman kopi yang sudah dicampur obat bius kepada korban. Ketika korban sudah tidak sadar diri, pelaku membawa mobil ke Jakarta Barat dan barangnya dijual. "Hingga saat kita masih mengejar grup lainya yang ada di Jakarta, dan para pelaku dijerat dengan Pasal 356 dengan ancaman di atas lima tahun penjara," jelasnya. (**)