Keluar 108 SK Pemenang Pilkada
Rabu, 25 Agustus 2010 – 17:52 WIB
Pada kesempatan yang sama, Saut mengingatkan daerah segera mengusulkan pengesahan pengangkatan kepala daerah terpilih hasil pilkada jika semua persoalan dan sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK) sudah selesai. Ditegaskan, bila usulan sudah sampai ke Kemendagri, maka mendagri tidak akan pernah memperlambat ataupun mempercepat proses pelantikan kepala daerah. Semua diproses sesuai aturan yang berlaku.
“Kita tidak pernah mempercepat, apalagi memperlambat proses pelantikan kepala daerah. Mulai dari tandatangan SK, semua akan ditandatangani jika sudah tidak ada masalah dan sudah lengkap persyaratannya, jika kita belum menerima, apanya yang mau ditandatangani?" ujar Saut.