Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Keluar dari KPK, Nazar Disambut Pendukung

Kamis, 25 Agustus 2011 – 15:44 WIB
Keluar dari KPK, Nazar Disambut Pendukung - JPNN.COM
Dalam kasus Wisma Atlet ini, KPK menjerat Nazar dengan pasal 12 huruf a atau huruf  b dan atau pasal 5 ayat (2) dan atau pasal 11 Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHP.(gel/jpnn)

JAKARTA- Tersangka suap proyek pembangunan Wisma Atlet, M Nazaruddin boleh jadi dihujat. Tapi, di tengah proses hukum yang dijalaninya, puluhan aktivis

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close