Keluar dari Lapas, Anas Urbaningrum Singgung Jurus Nabok Nyilih Tangan
Nabok nyilih tangan kurang lebih berarti memukul dengan meminjam tangan orang lain.
Nabok nyilih tangan itu mencelakakan orang lain, biasanya untuk tujuan tertentu, tetapi seolah-olah orang lainlah yang melakukan.
Sementara itu, Kepala Lapas Sukamiskin Kunrat Kasmiri mengatakan bahwa Anas Urbaningrum masih berstatus cuti menjelang bebas atau belum bebas murni.
Total hukuman bagi Anas ialah sekitar delapan tahun dan denda Rp 500 juta. Anas tidak membayar denda tersebut, sehingga ada hukumah subsider yang perlu dijalani.
"Pak Anas masih perlu lapor ke Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bandung. Mulai dari sekarang sampai tiga bulan ke depan (harus wajib lapor)," kata Kunrat. (antara/jpnn)