Keluar dari Penjara, Kamarudin Mengaku sebagai Kapolsek
jpnn.com, JAKARTA - Jajaran Polsek Pesanggrahan membekuk Kamarudin, salah satu residivis kasus penipuan. Dia ditangkap lagi karena melakukan aksi penipuan.
Kapolsek Pesanggrahan Kompol Maulana mengatakan, pelaku sebelumnya ditangkap Polda Metro Jaya pada 2013 atas kasus penipuan.
Namun, setelah bebas pada 2017 lalu, bukannya kapok, pelaku malah kembali berulah.
"Pelaku sering melaksanakan aksinya mengaku sebagai polisi. Diduga ada beberapa TKP (tempat kejadian perkara) selain wilayah hukum Polsek Pesanggrahan," ujar Maulana, Rabu (28/11).
Pada aksinya kali ini, Kamarudin pura-pura jadi Kapolsek Pesanggrahan. Dia melakukan itu karena baru saja melihat berita bahwa Polsek Pesanggrahan mengungkap kasus penganiayaan yang mengakibatkan orang meninggal dunia.
Pelaku kemudian berjanji membebaskan saksi yang diperiksa di Polsek Pesanggarahan dan tak akan membuatnya jadi tersangka dalam kasus itu asal mau membayar sejumlah uang padanya.
"Pelaku yang mengaku sebagai Kapolsek Pesanggrahan menghubungi orang tua salah satu saksi yang diamankan di Polsek Pesanggrahan dalam kasus tawuran yang mengakibatkan korban meninggal dunia," ujarnya.
Karena percaya, orang tua saksi yang tak mau anaknya dijadikan tersangka dalam kasus itu pun mengirim uang ke Kamarudin sebesar Rp 15 juta. Usai melakukan transfer, tak lama orang tua korban pun menelepon penyidik yang menangani kasus itu.