Keluar dari Penjara, Kamarudin Mengaku sebagai Kapolsek
Rabu, 28 November 2018 – 19:32 WIB
Polisi yang mengetahui hal ini lantas melakukan penyelidikan dan menciduk Kamarudin kemarin di depan Rumah Sakit Hermina Tanah Sereal, Bogor, Jawa Barat.
Akibat perbuatannya, kini pelaku harus kembali mendekam dibalik jeruji besi. Dia dikenakan Pasal 378 KUHP atas perbutannya itu. (cuy/jpnn)