Keluar dari PPKM Level 4, Pemkot Pontianak Izinkan Mal Beroperasi
jpnn.com, PONTIANAK - Kota Pontianak, Kalimantan Barat, sudah keluar dari pembatasan pemberlakuan kegiatan masyarakat atau PPKM Level 4.
Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak pun mengizinkan mal kembali beroperasi.
Hal itu untuk menggerakkan perekonomian Kota Pontianak, pascapenetapan kota itu dalam status PPKM Level 3, Senin (9/8).
Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono mengatakan meskipun ada beberapa kegiatan yang dilonggarkan dan mal diizinkan beroperasi, tetapi masyarakat diharapkan tetap menaati protokol kesehatan.
"Jadi, ada beberapa kegiatan yang dilonggarkan, seperti diizinkannya mal beroperasi, akan tetapi kami harapkan masyarakat tetap patuh dan disiplin terhadap protokol kesehatan supaya tetap bisa mengendalikan penyebaran Covid-19," kata Edi di Pontianak, Selasa (10/8).
Edi menjelaskan bahwa Kota Pontianak keluar dari PPKM Level 4 berdasar Instruksi Mendagri Nomor 32 Tahun 2021 tanggal 9 Agustus 2021.
Kendati demikian, Edi meminta masyarakat tidak serta merta euforia terhadap status PPKM yang sekarang sudah turun menjadi level 3 atau zona oranye. “Namun, saya berharap masyarakat tetap disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan," kata mantan wakil wali kota Pontianak itu.
Edi menjelaskan ada beberapa relaksasi atau kelonggaran sebagaimana mengacu Inmendagri Nomor 32 Tahun 2021. Misalnya, resepsi pernikahan diizinkan tetapi dilakukan secara terbatas dengan ketentuan 25 persen dari kapasitas ruangan dan wajib menerapkan protokol kesehatan.