Keluarga Berharap Briptu Rani Tak Dipecat
Keputusan Akhir di Tangan Kapolda JatimMinggu, 30 Juni 2013 – 22:00 WIB
SURABAYA - Nasib Briptu Rani Indah Yuni Nugraini benar-benar berada di ujung tanduk. Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) pada Jumat (28/6) merekomendasikan Rani agar dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). Keputusan itu diambil karena polwan kelahiran Bogor, 18 Juni 1988 tersebut terbukti secara meyakinkan telah melanggar sejumlah ketentuan. Di antaranya, melanggar pasal 21 ayat (3) huruf (e) Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri (KEPP). Bukan hanya itu, Rani juga terkena pasal berlapis. Yakni, pasal 13 PPRI Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri junto pasal 21 ayat (3) huruf (i) atau Perkap Nomor 14 Tahun 2011 tentang KEPP.
Tetapi, Rani justru berupaya melawan. Mantan sekretaris pribadi AKBP Eko Puji Nugroho (Kapolres Mojokerto yang dijatuhi sanksi demosi atau turun jabatan) itu langsung menyatakan banding atas keputusan tersebut.
Saat ini, nasib polwan berparas ayu itu berada di tangan Kapolda Jatim Irjen Pol Unggung Cahyono. Untuk menanggapi hal itu, Unggung mempersilakan Rani agar segera mengirim memori banding. ''Silakan saja. Itu hak dia. Kami tunggu surat bandingnya,'' katanya saat ditemui setelah upacara kenaikan pangkat perwira di Polda Jatim kemarin.
SURABAYA - Nasib Briptu Rani Indah Yuni Nugraini benar-benar berada di ujung tanduk. Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) pada Jumat (28/6) merekomendasikan
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
BERITA LAINNYA
- Tokoh
Analis Puji Langkah Jokowi Mengajak Prabowo saat Bertemu PM Singapura
Senin, 29 April 2024 – 17:54 WIB - Humaniora
Pesan Menteri Dito untuk HMI saat Dies Natalis ke-77 di Pos Bloc
Senin, 29 April 2024 – 17:31 WIB - Humaniora
Kementerian Keuangan Tanggapi soal Permasalahan Impor Barang Kiriman
Senin, 29 April 2024 – 16:38 WIB - Lingkungan
Upaya Strategis Pemkot Tangsel Mengatasi Sampah
Senin, 29 April 2024 – 15:13 WIB
BERITA TERPOPULER
- Humaniora
Ribuan PPPK Terima SK, Honorer Teknis Banyak Terakomodasi, Gaji 13 Menanti
Senin, 29 April 2024 – 13:07 WIB - Kriminal
Pembunuhan di Kampar Gempar, Korbannya PSK MiChat, Pengakuan Pelaku Bikin Geleng Kepala
Senin, 29 April 2024 – 13:33 WIB - Bulutangkis
Thomas Cup 2024: Sempat Ada Kejutan, Indonesia Gebuk Thailand
Senin, 29 April 2024 – 14:59 WIB - Jatim Terkini
ITS Punya Rektor Baru, Alumni Siap Perkuat Sinergi dan Kolaborasi dengan Kampus
Senin, 29 April 2024 – 12:47 WIB - Kriminal
2 Lelaki Tua Bertemu di Area Permakaman, Berduel, 1 Meninggal, Ini Motifnya
Senin, 29 April 2024 – 16:58 WIB