Keluarga Darsem, TKI yang Bulan Depan Ditenggat Hukuman Pancung di Arab Saudi
Tiap Malam sang Ibu Menangis Hingga Tak Berani Nonton TVJumat, 24 Juni 2011 – 08:08 WIB
Seperti diberitakan, Darsem adalah TKI perempuan di Arab Saudi yang menjadi terdakwa pembunuh majikannya yang berkebangsaan Yaman. Dalam persidangan Darsem mengaku terpaksa membunuh karena akan diperkosa majikannya. Kisah pilu perempuan 25 tahun itu mencuat pada 6 Mei 2009. Ketika itu pengadilan di Riyadh, Arab Saudi, langsung menjatuhkan vonis mati bagi Darsem. Hukuman yang bakal dijatuhkan adalah pancung. Begitu vonis itu turun, pemerintah menggandeng Lajna Al Afwu (lembaga mediasi, Red) untuk mendapatkan maaf dari keluarga korban.
Hukum pancung memang bisa dibatalkan jika ahli waris korban memberikan maaf bagi pembunuh. Beruntung bagi Darsem, keluarga tersebut bersedia memaafkannya. Syaratnya, Darsem harus membayar denda atau diyat SR 2 juta atau setara dengan Rp 4,7 miliar.
Uang sebesar itu harus disiapkan keluarga Darsem maksimal enam bulan dari rencana pelaksanaan hukum pancung. Jika tidak, perempuan itu harus merelakan nyawanya kepada algojo. Rencananya, eksekusi dilakukan pada 7 Juli mendatang.