Keluarga Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah Sudah Berembuk, Ini Keputusannya
jpnn.com, MAKASSAR - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa, perizinan dan pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Pemprov Sulsel) Tahun Anggaran 2020-2021.
Tiga tersangka, yaitu sebagai penerima masing-masing Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah (NA) dan Edy Rahmat (ER) selaku Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Provinsi Sulsel atau orang kepercayaan Nurdin Abdullah.
Sementara sebagai tersangka pemberi, yakni Agung Sucipto (AS) selaku kontraktor.
Nurdin Abdullah dan dua tersangka lainnya langsung ditahan KPK.
Juru Bicara Gubernur Sulawesi Selatan Veronica Moniaga mengatakan pihak keluarga telah menunjuk Arman Hanis sebagai kuasa hukum untuk mendampingi Nurdin Abdullah selama menjalani proses hukum.
Veronica Moniaga dalam keterangannya di Makassar, Minggu (28/2), mengatakan Arman Hanis nantinya akan membantu dalam proses yang berjalan dan akan memediasi proses yang berjalan di KPK.
"Bapak Arman Hanis ke depannya akan lebih banyak memberikan keterangan-keterangan terkait keberlanjutan proses hukum Nurdin Abdullah," ujarnya.
Arman Hanis yang merupakan Ketua PERADI Jakarta Pusat ini ditunjuk setelah pihak keluarga berembuk dan berdiskusi.