Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Keluarga Hartati Berdatangan ke KPK

Kamis, 13 September 2012 – 10:40 WIB
Keluarga Hartati Berdatangan ke KPK - JPNN.COM
Hartati ditahan terhitung sejak 12 September 2012 sampai 20 hari ke depan di Rutan KPK. Oleh KPK, Hartati disangka melanggar pasal 5 ayat 1 huru a dan b atau pasal 13 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi yang diubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Hartati diduga sebagai orang yang memerintahkan pemberian suap kepada Bupati Buol, Sulawesi Tengah, Amran Batalipu, sekitar Rp3 miliar, untuk memudahkan penerbitan HGU perkebunan milik PT Hardaya Inti Plantations atau PT Cakra Citra Murdaya (CCM) kepunyaan mantan Anggota Dewan Pembina Partai Demokrat itu.(Fat/jpnn)

JAKARTA--Setelah 15 jam dalam tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPP), tersangka kasus dugaan suap HGU Perkebunan, Siti Hartati Murdaya Poo mulai

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA