Keluarga Kepala Daerah Dilarang Nyalon
Selasa, 05 April 2011 – 07:19 WIB
Bila muncul sengketa hasil pilkada, lanjut Gamawan, ada dua lembaga peradilan yang berwenang menangani. Yakni Mahkamah Agung untuk pemilihan gubernur, dan Mahkamah Konstitusi untuk pemilihan bupati atau walikota. Bila terkait dengan putusan tata usaha negara, dilaksanakan oleh PTUN setingkat di atasnya. ”RUU ini sedang diharmonisasi, untuk selanjutnya dimintakan amanat presiden sebelum dikirim ke DPR,” ujar Gamawan.
Anggota Komisi II DPR, Abdul Malik Haramain menyatakan dukungan terhadap klausul larangan bagi calon kepala darah yang masih ada hubungan darah dengan petahana. ”Karena sudah pasti ada penyalahgunaan wewenang dalam proses pencalonan anggota keluarga,” kata Malik.
Politisi muda PKB ini meminta pemerintah mempertegas larangan bagi kepala daerah yang sudah menjabat dua periode menjadi calon wakil kepala daerah. Hanya, soal pemisahan pemilihan kepala daerah dengan wakilnya, Malik mendesak Mendagri memikirkan soal legitimasi sang wakil ketika harus menggantikan posisi kepala daerah yang berhalangan. ”Jangan sampai menimbulkan masalah di kemudian hari,” kata Malik. (dri)