Keluarga Korban JT-610 Tuntut Lion Air Segara Bayar Kompensasi
jpnn.com, JAKARTA - Sebanyak 24 keluarga korban jatuhnya pesawat Lion Air JT-610 melalui firma hukum Amerika Serikat (AS) Hermann Law Group serta firma hukum Indonesia Danto dan Tomi & Rekan mengajukan somasi kepada Lion Air.
Mereka meminta Lion Air segera membayar kompensasi senilai Rp 1,25 miliar bagi setiap korban meninggal.
USA Attorney at Law, dari Hermann Law Group, Charless J Hermann menjelaskan, sebenarnya perusahaan asuransi PT Asuransi Tugu Pratama sudah menjamin Lion Air Group atas pembayaran klaim asuransi korban kecelakaan pesawat Lion Air JT-610.
Namun, release and discharge (R&D) atau persyaratan untuk memperoleh kompensasi itu, yakni tidak boleh ada gugatan kepada Lion Air, Boeing, dan 1.000 entitas lainnya.
"Ini sungguh aneh dengan adanya persyaratan itu, karenanya atas nama para korban ini, kami meminta Lion Air segera membayar setiap keluarga Rp 1,25 miliar yang diamanatkan oleh hukum Indonesia tanpa mengharuskan mereka menandatangani release and discharge (R&D) yang tidak sah," kata Hermann dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (4/4).
Dia menambahkan bahwa syarat tersebut tidak sah karena dalam Undang-Undang No 1/2009 tentang Penerbangan menyatakan pengangkut dilarang membuat perjanjian atau persyaratan khusus, yang meniadakan tanggung jawab pengangkut atau menentukan batas yang lebih rendah dari batas ganti kerugian yang diatur dalam undang-undang itu.
Hermann juga menekankan, pihaknya berharap Lion Air bisa menyelesaikan penuh kewajibannya terhadap 24 korban yang diwakili firma hukumnya itu.
Mereka memberikan waktu 30 hari setelah menerima surat somasi kepada Lion Air untuk menyelesaikan permasalahan ini.