Keluarga Korban JT-610 Tuntut Lion Air Segara Bayar Kompensasi
Dan bila tidak juga ditanggapi maka pihaknya bersiap untuk memulai gugatan kepada Lion Air di Indonesia melalui penasihat hukum di Indonesia.
"Kami juga mewakili 24 keluarga korban itu melakukan gugatan kepada Boeing di AS. Dan jika Boeing mencoba membela diri dengan adanya persyaratan ini dalam tuntutan hukum kami di AS, kami, penasihat hukum Amerika akan menyambut baik kesempatan untuk memperjuangkan hak-hak para korban di Pengadilan Hukum AS," katanya.
Menurut Hermann, dari 24 keluarga korban yang diwakilinya, dua keluarga korban memang menandatangani R&D yang dimaksud, sedangkan 22 keluarga korban lainnya belum menandatangani.
Namun, ungkapnya, penandatanganan tersebut dilakukan tanpa keluarga korban diizinkan untuk memeriksa salinan R&D.
Sementara firma hukum Indonesia Danto dan Tomi & Rekan, C Priaardanto menambahkan, bila dalam pencairan asuransi yang jelas-jelas hak keluarga korban musibah terdapat persyaratan tidak sah, maka sangat berpotensi munculnya pelanggaran hukum.
"Awal mula pengajuan somasi ini adalah adanya potensi pelanggaran dari keempat entitas tersebut terkait dengan pemberian asuransi bagi pihak keluarga korban. Keempat entitas itu antara lain Boeing, Lion Air, Tugu Pratama Insurance, dan Global Aerospace," katanya.
Priaardanto juga menegaskan bila dalam pencairan asuransi yang jelas-jelas hak keluarga korban musibah terdapat persyaratan maka sangat berpotensi munculnya pelanggaran hukum.(chi/jpnn)