Keluarga Korban Klaim LPSK Siap Beri Perlindungan
jpnn.com - JAKARTA- Keluarga bocah korban sodomi petugas kebersihan TK Jakarta International School meminta perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Selasa (22/4). Mereka diterima Komisioner LPSK Edwin Partogi.
Menurut Kuasa Hukum keluarga korban, Andi Asrun, LPSK menjadikan kasus ini sebagai prioritas. "Tanggapan mereka ini menjadi priotitas, minggu depan mereka putuskan. Sekarang masuk program perlindungan. Formalnya pekan depan," kata Andi usai mendampingi ibu korban, T, meminta perlindungan di LPSK, di Jakarta, Selasa (22/4).
Pihaknya meminta LPSK juga mendampingi pada saat korban diperiksa kepolisian dan di persidangan pengadilan nanti.
Menurut Andi, selain perlindungan LPSK juga menawarkan dokter untuk pemulihan M. "Dokter pun ditawarkan oleh LPSK," katanya.(boy/jpnn)