Keluarga Korban Sodomi Minta Santo Dihukum Mati
jpnn.com, TAMBUN SELATAN - Keluarga korban pelecehan seksual, UR (58), mengaku tak terima putranya disodomi oleh Santo di Kampung Bulu, Desa Setiamekar, Tambun.
Karenanya, dia berharap polisi menjatuhkan hukuman seumur hidup agar kasus serupa tidak terulang.
“Kalau bisa dihukum mati saja biar tak ada korban lain. Soalnya, saya yakin sekali korban S masih banyak,” kata UR saat ditemui di kediamannya.
UR mengatakan, kasus pencabulan Santo telah merubah prilaku anaknya menjadi pemurung, pendiam dan pelamun. Padahal, sikap seperti itu sama sekali tidak pernah terlihat di hari-hari sebelumnya.
“Belum lagi, beban mental yang harus diterima jika bertemu teman-temanya di sekolahya. Kadang saya suka sedih, tapi mau gimana lagi, yang bisa saya lakukan hanya memberi semangat setiap hari,” katanya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, polisi menjerat Santo dengan pasal 82 ayat 1 nomor 35. Santo dijerat pasal itu dengan ancaman penjara di atas 15 tahun. (Dam/gob)