Keluarga Minta Jenazah Brigadir J Diautopsi Ulang: Buktikan Disiksa Atau Ditembak Terlebih Dahulu
jpnn.com, JAKARTA - Kuasa hukum keluarga, Kamaruddin Simanjuntak mendesak Mabes Porli melakukan visum dan autopsi ulang terhadap jenazah almarhum Brigadir J atau Nofryansah Yosua Hutabarat.
"Kami meminta divisum et repertum ulang dan autopsi ulang untuk mengetahui sebab-sebab kematian daripada almarhum ini," kata Kamaruddin di Bareskrim Polri, Senin (18/7).
Menurut Kamaruddin, autopsi dan visum et repertum ulang itu sekaligus menjawab apakah Brigadir J disiksa atau ditembak terlebih dahulu.
"Apakah dianiaya atau disiksa dahulu baru ditembak, atau sebaliknya, disiksa dahulu setelah menjadi mayat baru disiksa," ujar Kamaruddin.
Kendati demikian, lanjut dia, biasanya disiksa atau dianiaya dahulu baru ditembak.
"Karena sudah ditembak, dia (Brigadir J, red) sudah mati untuk apa lagi disiksa atau dianiaya," kata Kamaruddin.
Kamaruddin mengaku pihak keluarga tak menerima hasil autopsi yang dilakukan polisi.
"(Hasil autopsi, red) tidak menerima. Kenapa tidak menerima? Karena ada informasi yang tidak jelas dan atau tidak mengandung kebenaran," kata Kamaruddin.