Eksekusi ini bisa terjadi paling awal Jumat dini hari, tapi bisa kapan saja setelah tenggat waktu tersebut.
Kelompok terpidana mati ini, termasuk 9 orang warga negara Nigeria, seorang warga negara Pakistan dan satu orang berkewarganegaraan India.
Satu-satunya wanita yang ada dalam daftar terpidana mati itu, perempuan Indonesia, Merri Utami, telah mengajukan permohonan pengampunan menjelang pelaksanaan eksekusi mati.
Pemerintah Pakistanm yang mendukung hukuman mati telah secara resmi mengajukan protes dengan mengatakan warga negaranya Zulifqar Ali menerima persidangan yang tidak adil dan diduga telah disiksa oleh polisi untuk membuat pengakuan.
Ada juga keprihatinan kalau salah satu warga negara Nigeria, Humphrey Jefferson Ejike, tidak menerima persidangan yang adil dan bisa jadi tidak bersalah.
"Saya tidak percaya anda rela melihat ibu, ayah, saudara laki-laki, saudara perempuan, anak dan kakek nenek mereka berduka karena kehilangan anggota keluarga terkasih mereka," tulis Sukumaran.
"Tolong jangan biarkan keluarga-keluarga ini mengalami apa yang telah kami alami."