Keluarga Ratna Sarumpaet Jadi Jaminan
Senin, 08 Oktober 2018 – 18:31 WIB
Dirinya ditangkap tadi malam di Bandara Soekarno-Hatta, Kamis (4/10) malam. Dia diciduk sebelum naik pesawat meninggalkan Indonesia ke Chile.
Atas ulahnya, Ratna disangkakan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 jo Pasal 45 Undang-Undang ITE terkait penyebaran hoaks penganiayaan dengan ancaman penjara selama sepuluh tahun. (cuy/jpnn)