Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Keluarga SYL yang Menikmati Duit Korupsi Siap-siap Saja, KPK Takkan Tinggal Diam

Selasa, 20 Februari 2024 – 19:53 WIB
Keluarga SYL yang Menikmati Duit Korupsi Siap-siap Saja, KPK Takkan Tinggal Diam - JPNN.COM
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan menelusuri aset yang diduga bersumber dari hasil rasuah dengan memanggil dan memeriksa pihak keluarga eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). FOTO: Ilustrasi: arsip JPNN.com/Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan menelusuri aset yang diduga bersumber dari hasil rasuah dengan memanggil dan memeriksa pihak keluarga eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

KPK tak ingin aset-aset yang diduga hasil tindak pidana pencucian uang (TPPU) SYL lolos begitu saja.

Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan keterangan dari pihak keluarga SYL sangat dibutuhkan untuk membuat terang perkara ini.

"Iya, kebutuhannya nanti ketika penyidik memang membutuhkan keterangan dari pihak keluarga intinya, misalanya dalam rangka menelusuri aliran uang dan aset-aset, pasti kami panggil untuk memperjelas unsur-unsur dari TPPU," kata Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (20/2).

SYL dijerat pasal TPPU hasil dari pengembangan perkara dugaan pemerasan di lingkungan Kementan, serta penerimaan gratifikasi sejumlah Rp44,5 miliar.

"Dari situ kemudian dikembangkan apakah ada yang berubah menjadi aset. Misalnya, membelanjakan, membayarkan, membeli dan seterusnya, itu kami dalami, sehingga dibutuhkan keterangan dari berbagai pihak termasuk keluarga," kata Ali.

Penyidik KPK pun telah melakukan penyitaan sejumlah aset yang diduga hasil TPPU dari SYL. Aset yang telah disita KPK ialah rumah kediaman SYL yang berada di wilayah Jakarta Selatan.

Kemudian, mobil mewah merek Audi, uang senilai puluhan miliar Rupiah, serta bukti pembelian barang-barang berharga lainnya. Penyitaan ilakukan dalam rangka pemulihan aset dari hasil tindak pidana korupsi.

KPK tak ingin aset-aset yang diduga hasil tindak pidana pencucian uang (TPPU) SYL lolos begitu saja.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

TAGS   KPK  SYL  korupsi  TPPU