Keluarga tak Sabar Lagi Ingin Anggoro Disidang
jpnn.com - JAKARTA - Anggoro Widjojo membantah memberikan uang kepada anggota DPR maupun pejabat Departemen Kehutan terkait kasus dugaan korupsi pengadaan Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) di Departemen Kehutanan (Dephut).
"Sepanjang saya berkomunikasi dengan Anggoro pada kasus ini tahun 2009, dia (Anggoro) mengatakan tidak pernah memberikan uang kepada anggota DPR maupun penjabat Dephut," kata kuasa hukum Anggoro, Thomson Situmeang di KPK, Jakarta, Senin (3/2).
Menurut Thomson, dalam persidangan kasus korupsi pengadaan SKRT dengan tersangka selain Anggoro tidak terungkap siapa yang memberikan uang kepada anggota DPR.
"Kalau direview persidangan terkait, apakah di situ terungkap siapa yang memberikan kepada anggota DPR, berbentuk apa dan di mana? Kan tidak ada," ujarnya.
Sebaliknya, sambung Thomson, ada pengakuan dari Presiden Direktur PT Masaro Radiokom, Putranefo Alexander Prayogo terkait pemberian uang kepada pejabat Dephut. Putranefo merupakan terpidana kasus korupsi pengadaan SKRT di Dephut.
"Yang ada Putranefo, Presiden Direktur PT Masaro mengakui memberikan sejumlah uang ucapan terima kasih kepada pejabat Dephut. Dan itu sudah divonis," ucapnya.
Seperti diketahui, Anggoro ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK sejak 19 Juni 2009. Dia lalu buron dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) pada 17 Juli 2009. Sejak ditangkap KPK Kamis (30/1) lalu, Anggoro langsung menyandang status tahanan dan dititipkan di Rutan Militer Guntur.
Thomson mengatakan, keluarga Anggoro berharap KPK bisa menangani kasus yang mendera bos PT Masaro Radiokom itu sesuai prosedur hukum. Mereka juga meminta agar Anggoro bisa segera disidang.