Keluarga Terdakwa Kasus Chevron Temui Komnas HAM
Selasa, 21 Mei 2013 – 12:47 WIB
"Dalam kasus ini ada pelanggaran kasar terhadap hak azasi manusia dan 23 november 2012 lalu kita sudah sampaikan laporan pada Komnas HAM," kata Todung.
Pihaknya kembali memaparkan betapa banyaknya pelanggaran hukum dan HAM terhadap karyawan CPI, dan kontraktor dalam kasus bioremediasi. Padahal Todung meyakini dalam kasus itu tidak terjadi pelanggaran pidana.
"Tapi ini kasus yang diada-adakan. Pelanggaran dilakukan sejak tahap penyelidikan, penyidikan hingga tahap pengadilan. Kami sudah sampaikan ke Kejagung bahwa mereka salah, tapi tidak digubris," kata Todung.